LATAR BELAKANG
Apa yang ada di benak Anda ketika mendengar
kata koperasi? Koperasi merupakan salah satu organisasi ekonomi yang
memiliki ruang gerak dan kesempatan
usaha yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Dengan
demikiankemajuan dan pembangunan koperasi semakin berperan dalam perekonomian
nasional. pandangan masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat ”Modern”,
terhadap koperasi tidak terlalu positif dimana koperasi dianggap lebih sebagai
suatu lembaga sosial yang tujuannya untuk membantu orang miskin.
Sejalan dengan ide pengembangan eksistensi koperasi, dalam
kondisi globalisasi ekonomi dunia sekarang ini, terutama dalam upaya
penyembuhan perekonomian nasional, upaya untuk mendorong dan meningkatkan
kesadaran masyarakat termasuk swasta untuk memberi kesempatan bagi pembangunan
koperasi adalah sangat penting.
Keikutsertaan
semua pelaku ekonomi tersebut diperlukan dalam upaya mencapainya sasaran
pembangunan
terutama penyembuhan ekonomi nasional. Hal tersebut didasarkan atas
pemikiranbahwa pemulihan perekonomian nasional harus memasukkan keinginan untuk
mengembangkan peran serta koperasi tidak hanya disandarkan pada pendanaan dari
pemerintah.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang
mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan
citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu
bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem
Keberhasilan suatu usaha koperasi dapat dicerminkan dari
peranannya dalam kehidupan ekonomi rakyat. Keberhasilan sebuah koperasi
dimaksudkan sebagai wadah perekonomian yang beranggotakan orang-orang telah
mampu mengembangkan diri dalam segala aspek perekonomian dan mampu memenuhi
kebutuhan para anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
RUMUSAN MASALAH
a. Apakah hakikat koperasi ?
b. Bagaimana peran koperasi dalam melindungi
rakyat kecil ?
c. Mengapa koperasi lebih sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia daripada badan
usaha lainnya ?
LANDASAN
TEORI
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing
lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari
kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa
Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata, yaitu Co yang
berarti bersama, dan Operation yang berarti bekerja,
jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja
sama dapat disebut koperasi, dalam definisio lain Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama, Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak
persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu
unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan falsafah hidup orang
yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi
menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia,
“Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan”.
PEMBAHASAN
a. Hakikat Koperasi
Koperasi berasal dari kata “cooperation” yang artinya
kerjasama. Pengertian koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun
1992, yaitu: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.(http://mastugino.blogspot.com/2012/11/koperasi-dalam-perekonomian-indonesia.html
)
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah
berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing
anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat
untuk lebih memahami koperasi.
b. Peran koperasi dalam melindungi rakyat
kecil
Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial,
kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga
terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak
konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Koperasi merupakan lembaga usaha bersama yang terdiri
dari orang-orang seperti produsen kecil, konsumen kecil/lemah yang bergabung
secara sukarela dan menumbuhkan ekonomi tersendiri untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling mempersatukan dan menukarkan kontribusinya melalui usaha
ekonomi yang bersifat kolektif sehingga merupakan satu-kesatuan yang kuat dan
mandiri serta tidak dapat dieksploitasikan oleh lembaga atau kekuatan ekonomi
lainnya.
Manfaat
koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi
anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.
Menyediakan kebutuhan anggota.
3.
Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha;
4.
Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
5.
Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.
6.
Pada akhir tahun anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU)
7.
Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
8.
Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di
masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka
ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi
disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
c. Koperasi lebih sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia
Koperasi
berbeda dengan badan atau lembaga perekonomian yang lain. Koperasi mempunyai
sifat-sifat yang khas.
(1)
Koperasi merupakan organisasi perekonomian.
Disebut
organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian,
organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai
organisasi perekonomian.
(2) Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar
yang sama.
Cita-cita
dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran.
(3)
Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama.
Perekonomian
yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan
sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.
(4)
Koperasi memiliki watak sosial.
Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota
koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya.
Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi
terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan
kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba
penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan
atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar
keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan
dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja
setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil
usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki
peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil
kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak
heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di
Indonesia.
Kelebihan koperasi
di Indonesia berdasarkan
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak
memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan
berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan
sematamata mencari
keuntungan.
Koperasi
memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya. Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan mensejahterakan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam praktik usahanya
koperasi tidak hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, akan tetapi
lebih mengutamakan pelayanan terhadap angota atau lebih mengutamakan
kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi antara lain terdiri dari simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh anggotanya
sendiri .
Pengembangan
koperasi, gagasan untuk membangunan dan mengembangkan koperasi sebagai watak
perekonomian di Indonesia tidak dapat dilepaskan kaitannya dari upaya membangun
basis ekonomi rakyat. Gerakan ekonomi koperasi agaknya dikonsepsikan juga untuk
membendung merajalelanya pengarus sistem kapitalisme yang eksploitatif dan
merusak tatanan pergaulan kekeluargaan dan bangsa Indonesia. Pada umumnya
perkembangan koperasi di Indonesia banyak yang mengalami stagnasi atau jalan di
tempat sehingga eksistensinya seperti pemeo ‘hidup segan mati tak mau’. (
http://yansah-putrihijau.blogspot.com/2010/12/makalah-koperasi.html )
Tujuan
koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan
koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang
pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan
pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah
dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela
menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Secara
umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi
untuk melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun
dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa
bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para
anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma, PT, persero,
dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum. Karena
perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan
penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti efisiensi. Efisiensi usaha bukan
koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Usaha koperasi
efisiensi kalau pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik-baiknya.
Keduanya memerlukan modal, biaya, namun tujuannya berbeda.
http://linyassyofa.blogspot.com/2013/02/makalah-koperasi.html#!/