Rabu, 27 November 2013

TATA CARA PENDIRIAN KOPERA


Nama : ROSYIDA DEWI
NPM  : 16212701
Kelas  : 2EA17


·           Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya diawali dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai, prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

·        Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.

·        Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota, dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

·        Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain :
v  Nama dan tempat kedudukan
v  Maksud dan tujuan
v  Jenis koperasi dan Bidang usaha
v  Keanggotaan
v  Rapat Anggota
v  Pengurus, Pengawas dan Pengelola
v  Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.

·        Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi.

·        Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan :
v  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
v  Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
v  Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
v  Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
v  Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.

·         Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap.

·        Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.

·        Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.

Tugas 2 Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga



NAMA   : ROSYIDA DEWI
NPM     : 16212701
KELAS : 2EA17



ANGGARAN DASAR (AD)
KOPERASI REMAJA BERSERI

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama Koperasi REMAJA BERSERI dan selanjutnya dalamAnggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi ini berkedudukan di Bekasi dengan alamat :
a. Jalan         : Ruko Niaga Kalimas
b. Kecamatan     : Bekasi Timur
c. Kota          : Bekasi
d. Propinsi      : Jawa Barat
3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan,atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas gotong royong.

Pasal 3
1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasausaha masing–masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
g. Kerjasama antar Koperasi.
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan sesuai dengan kaidah-kaidah usaha ekonomi.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Menumbuhkan jiwa kewirausahaan mahasiswa. Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat perkuliahan. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kebutuhan ekonomi anggota
2. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

BAB IV
KELENGKAPAN KOPERASI
Pasal 6
Rapat Anggota Tahunan
1. Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi yang dilaksanakan setiap Awal Tahun.
2. Rapat Anggota Tahunan Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Perubahannya;
b. Kebijakan umum dibidang organisasi manajemen usaha dan permodalan Koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasiserta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalampelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
3. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan RAPB)
c. Rapat Anggota Khusus (RA Khusus)
d. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)

Pasal 7
Kehadiran dalam rapat anggota tahunan (Quorum)
1. Rapat Anggota Tahunan sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi.
2. Apabila tidak tercapai quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, maka Rapat Anggota Tahunan tersebut ditunda untuk waktu paling lama 1x24 jam,untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.
3. Kehadiran dapat dilakukan dengan sistem Perwakilan / Proksi.

Pasal 8
Pengambilan keputusan
1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain,yang hadir pada Rapat Anggota tersebut melalui proksi.
5. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatanganioleh Pimpinan Rapat.
6. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan tata tertibRAT
7. Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

Pasal 9
Penyelenggaraan RAT
1. Rapat Angota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas.
2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pimpinan Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut;
3. Pemilihan Pimpinan sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dan dipilih dari anggota yang hadir.
4. Setiap Rapat Anggota Tahunan harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan sidang.
5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Sidang menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi dan Pihak Ketiga;

Pasal 10
Rapat Anggota Luar Biasa
1. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila terjadi Penyimpangan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
2. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dengan ketentuan :
a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. Keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
3. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi, denganketentuan :
a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlahanggota;
b. Keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir;
c. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas danharus dihadiri oleh lebih 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota;
4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Penyelenggaraan Rapat anggota Luar Biasa
1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota dantidak dapat menunggu dilaksanakan Rapat Anggota biasa seperti diatur padaPasal (18) di atas;
2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapatdiadakan apabila :
a. Ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota, dan atau
b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas dan atau
c. Dalam hal keadaan sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota;
d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan
Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota khusus seperti tersebut pada Pasal(19) di atas.
3. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sah dan keputusan mengikat seluruh anggota,apabila :
a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
b. Untuk maksud pada ayat (2,d) di atas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
4.Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Pengawas
1. Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dana akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b. Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
c. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Pengawas terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.
5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebihdahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
6. Tata cata pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Audit
1. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan non keuangan olehtenaga ahli di bidang tersebut atas permintaan Pengurus.
2. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
  
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Pengawas
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaanKoperasi;
2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
3. Mendapat segala keterangan yang diperlukan;
4. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus;
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepadaRapat Anggota.
7. Pemberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi danusaha Koperasi, baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 15
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.

Pasal 16
1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi.
2. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya Koperasi.

Pasal 17
1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti :
a. Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama balkKoperasi;
b. Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasian besertaperaturan, ketentuan-ketentuannya, Anggaran Dasar, Anggaran RumahTangga dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat mengangkatpengganti dengan cara :
a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
b. Mengangkat dari kalangan anggota, untuk menduduki jabatan Pengawastersebut;
c. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas,dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelahpenggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih,mengangkat Pengawas yang lain.

Pasal 18
BADAN PENGURUS
1. Badan Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Badan Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran,loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b. Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangatkewirausahaan;
c. Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Antar Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
e. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi.
6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
7. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan janji/sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
1. Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan paling banyak terdiri dari 5(lima) orang.
2. Pengurus paling sedikit terdiri dari unsur :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;
4. Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi;
5. Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi/Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus;
6. Peraturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tara cara Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 20
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;
3. Mewakili Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan;
4. Mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi;
5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10.  Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurusyang bersangkutan;
b. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi.
11.  Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus Berta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12.  Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi;
13.  Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis darikeputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagaiberikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi, dengan jumlahtertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan PeraturanKhusus Koperasi;
b. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskanhak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan KhususKoperasi.

Pasal 21
Pengurus mempunyai hak :
1. Menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
2. Mengangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan Koperasi;
3. Membuka cabang/perwakilan usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha;
5. Meminta laporan Direksi/Manajer secara berkala dan sewaktu-waktudiperlukan.

Pasal 22
1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
a. Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi;
b. Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta Peraturan dan Ketentuan Pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi pada umumnya;
d. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a. Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat(2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.

Pasal 23
PENGELOLAAN USAHA
1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Unit Usaha yang dikelola secara otonom danp rofesional.
3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) di atas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4. Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah :
a. Mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha Koperasi atau magang dalam usaha Koperasi;
b. Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha; tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang keuangan;
c. Memiliki akhlak dan moral yang baik;
d. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan sesama Pengurus;
e. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
5. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.

Pasal 24
Tugas dan kewajiban Manajer adalah :
1. Melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usahaKoperasi;
2. Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan-,
3. Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang pelaksanaannya;
4. Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja, dan ketentuan lainnyayang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
5. Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan;

Pasal 25
Hak Manajer
1. Menerima penghasilan sesuai dengan Perjanjian Kerja yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manajer;
2. Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
3. Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
4. Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.

Pasal 26
Wewenang Manajer
1. Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran RumahTangga, Ketentuan Khusus dan Kontrak Kerja.

BAB V
ANGGOTA
Pasal 27
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi
1. Menyepakati AD/ART Koperasi
2. Bersedia membayar:
a. Biaya Administrasi : Rp. 15.000,-
b. Simpanan Pokok : Rp. 400.000,- bisa dicicil sebanyak 5 kali
c.Iuran Wajib : Rp. 54.500,-
d. Simpanan Sukarela : - Catatan : akan di himbau dalam buku panduan dengan aturannya.
3. Mendukung Gerakan Mahasiswa sesuai dengan visi dan misi koperasi REMAJA BERSERI.

Pasal 28
1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi Simpanan Pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
2. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.

Pasal 29
Setiap anggota berhak :
1. Memperoleh pelayanan dari Koperasi;
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
3. Memiliki hak suara yang sama;
4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus;
5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
6. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

Pasal 30
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1. Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atas keputusan Rapat Anggota;
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

Pasal 31
1. Bagi anggota yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima dan atau belum membayar Simpanan Wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota;
2. Calon anggota memiliki hak-hak :
a. Memperoleh pelayanan dari Koperasi;
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
3. Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :
a. Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. Memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

Pasal 32
1. Keanggotaan berakhir, apabila :
a. Anggota meninggal dunia;
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah;
c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
2. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota.
3. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

BAB VI
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 33
1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup.
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi khususnya Berta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup. maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
4. Apabila diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus.
5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.






BAB VII
MODAL KOPERASI
Pasal 34
1. Modal Koperasi terdiri dari:
a. Modal sendiri / ekuitas;
2. Modal awal yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah rupiah) yang berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dari para pendiri Koperasi sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) orang.
3. Modal Sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib.
Pasal 35
1. Setiap anggota harus lunas membayar Simpanan Pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota atau bisa di cicil selama 5 kali.
2. Setiap anggota diwajibkan harus membayar Simpanan Wajib.
3. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang disetor pada Koperasi tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Pasal 36
1. Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk pinjaman atau saham. Obligasi,penyertaan dan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
2. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran RumahTangga atau Peraturan Khusus.

BAB VIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 37
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan;
2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a. Dana Cadangan sebesar  50%
c. Dana Pengurus & Pengawas sebesar  20%
d. Dana Karyawan sebesar 10%
e. Dana Solidaritas 10%
g. Dana Sosial sebesar 10%

Pasal 38
Bagian Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 39
Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi.

BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 40
1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. Keputusan Rapat Anggota;
b. Keputusan Pemerintah.
2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada:
a. Atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota;
b. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

Pasal 41
1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk TimPenyelesaian yang terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud.
2. Tim Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :
a. Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
b. Mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
f. Membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yangberlaku.
4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.

Pasal 42
1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi.
2. Tanggungan anggota terbatas pada Simpanan Pokok, Simpanan Wajib yangsudah dibayarkan.
3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluamya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.

BAB X
SANKSI
Pasal 43
1.  Apabila Anggota, Pengurus dan Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa:
a. Peringatan lisan;
b. Peringatan tertulis;
c. Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d. Diberhentikan bukan atas kemauannya sendiri;
e. Diajukan ke Pengadilan.
2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 44
Koperasi didirikan untuk dalam jangka waktu yang tidak terbatas.


BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 45
Rapat Anggota akan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau dapat menetapkan Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan organisasi koperasi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 46
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi REMAJA BERSERI yang dilaksanakan di UNIVERSITAS GUNADARMA  pada hari Selasa tanggal Sembilan Bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas Oleh kami selaku pendiri, yang nama alamat dan pekerjaannya tersebut dibawah ini.


Nama        : Adriel Valiant
Alamat      : Kompas Indah Blok.A2 No.7, Bekasi Timur
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Amelia Pujaastuti
Alamat      : Jln. Kunang-kunang No. 163 Bekasi Timur
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Bena Nur Setia Putra
Alamat      :Griya Agiesta Blok. C20 Rt.01/22 Gg. Kemandoran Jln. Kemandoran 1, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Dewi Ratna Sari
Alamat      : Jln. Masjid Al-Mu’awanah No.47 Bekasi  Timur
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Dita Sinthia
Alamat      : Dukuh Zamrud Blok Q3 No.4, Bekasi Timur
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Fahmi Reza M
Alamat      : Perum. Tytyan Indah Blok.Y2 No.2, Bekasi
Pekerjaan   : Mahasiswa
                                              
Nama        : Inna Annisa
Alamat      : Duta Kranji Jln. Prambanan Blok D No.6 Bekasi Barat
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Kartika Purnama
Alamat      : Jln. Wibawa Mukti 4 Rt.01/18 No.77, Jati Mekar, Bekasi
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Maudine Hasna Dhea
Alamat      : Perum.BJI Danita Jln.Anggrek 1 Blok D11 No.15, Bekasi Timur
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Monica Shella
Alamat      : Jln. Bojong Permai 7 Blok E23 No.11, Bekasi
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Neneng Badriah
Alamat      : Jln. Raya Babelan Rt.04/01 No.85, Bekasi Utara
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Regi Aldo Putri
Alamat      : Perumahan Jaka Prima Blok.IC63, Bekasi Utara
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Ria Komala
Alamat      : Jln. Dewi Sartika Blok C No.18, Bekasi Timur
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Rili Oktaviani
Alamat      : Jln. Pangkalan 1A RT01/10 No.9, Bantar Gebang, Bekasi
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Rosyida Dewi
Alamat      :lJln. Malaka 2 Gg.6 No.88, Rt.07/06, Jakarta Timur
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Satria Dewantara
Alamat      : Bekasi Regency 1 Blok.C15, Cibitung
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Shintia Indah
Alamat      : Perum. Bumi Lestari Blok H227, Tambun, Bekasi
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Siti Mahmudah
Alamat      : Jln. Tambun Rengas No.13, Cakung, Jakarta Timur
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Wahyu Wulandari
Alamat      : Jln. Anugrah Jati Asih no.66, Bekasi
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Yosephine Marchelly Herin
Alamat      : Pondok Ungu Permai, Bekasi
Pekerjaan   : Mahasiswa

Nama        : Zola Annisa Ardhanie
Alamat      : Pondok Ungu Permai, Blok G18 No.30, Bekasi      Timur
Pekerjaan   : Mahasiswa

KUASA PENDIRI
PENGURUS KOPERASI REMAJA BERSERI

Badan Pengawas :
1. Satria Dewantara (Ketua)
2. Rosyida Dewi (Anggota)
3. Ria Komala(Anggota)
Badan Pengurus:
1. Adriel Valiant (Ketua)
2. Bena Nur Setia (Wakil Ketua)
3. Yosephine Marchelly Herin (Sekretaris)
4. Zola Annisa Ardhanie (Bendahara)

Kepengurusan ini berlaku sejak tanggal disepakati dana akan dievaluasi dalam waktu 3 Bulan sejak disahkan.
Universitas Gunadarma - Bekasi
Hari       : Selasa
Tanggal    : 9 Oktober 2013
Pukul      : 11.00
Pimpinan Sidang:
Dewi Ratna Sari

Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di    :  Universitas Gunadarma
Pada tanggal          :  9 Oktober 2013
(PENGESAHAN)


ANGGARAN RUMAH TANGGA ( A R T )
KOPERASI REMAJA BERSERI

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama Koperasi REMAJA BERSERI
2. Koperasi REMAJA BERSERI berkedudukan di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur – Jawa Barat.

BAB II
USAHA
Pasal 2
Koperasi melaksanakan kegiatan usaha, yaitu  perdagangan

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikannya Koperasi ini adalah untuk :
1. Menumbuhkan jiwa kewirausahaan mahasiswa.
2. Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
3. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat.
4. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi.
5. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat perkuliahan.
6. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kebutuhan ekonomi anggota, yaitu Perdagangan Perlengkapan Kuliah
2. Dalam mengembangkan Usaha, Koperasi dapat Bekerja sama dengan pihak-pihak lain baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar wilayah Kampus
3. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 7
1. Rapat Anggota dilakukan/dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
2. Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Julitahun berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember)

Pasal 8
1. Dalam Rapat Anggota Koperasi tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota satu suara.
2. Keputusan dalam Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
3. Semua keputusan Rapat Anggota Koperasi harus dibuat dalam Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan disahkan oleh rapat anggota.

Pasal 9
1. Rapat Anggota dapat dilaksanakan melalui system perwakilan/kelompok anggota ataupun tidak.
2. Rapat Anggota yang diselenggarakan melalui kelompok anggota dilaksanakan apabila koperasi telah mempunyai anggota minimal 500 (Lima ratus )orang.
3. Rapat Anggota dengan system kelompok anggota diatur sebagai berikut :
a. Rapat Anggota dihadiri oleh utusan/perwakilan dari kelompok-kelompok anggota sebagai peserta rapat anggota.
b. Masing - masing kelompok anggota menetapkan utusan kelompoknya dan mendapatkan mandat dari Ketua Kelompoknya untuk hadir dalam Rapat Anggota, diambil dari kalangan anggota kelompoknya.
c. Utusan masing-masing kelompok anggota membawakan dan mewakili suara dari kelompoknya dalam Rapat Anggota dalam bentuk keputusankeputusan/usul/ pendapat dari anggota-anggota kelompoknya yang diajukan dalam rapat kelompok anggota tersebut yang membahas bahan-bahan yang diajukan/ disajikan oleh pengurus yang diterima oleh masing-masing kelompok anggotanya sebelum Rapat Anggota Koperasi diselenggarakan.
d. Jumlah utusan masing-masing kelompok anggota diatur dan ditentukan sebagai berikut :
·         Untuk koperasi yang mempunyai jumlah anggota antara 500 (Lima Ratus) sampai dengan 1000 (Seribu) orang maka utusan/perwakilan kelompok anggota yang bersangkutan sebanyak 20 (Dua puluh) %(Persen), termasuk ketua kelompok anggotanya ;
·         Untuk koperasi yang mempunyai jumlah anggota antara 1001 (Seribu Satu) sampai dengan 3000 (Tiga Ribu) orang, maka utusan atau perwakilan kelompok anggotanya adalah sebanyak 15 (Lima belas) %(Prosen) dari jumlah anggotanya termasuk ketua kelompok anggotanya ;
·         Untuk koperasi yang mempunyai jumlah anggota lebih dari 3000 orang, maka utusan masing-masing kelompoknya adalah sebanyak 10 (Sepuluh) % (Persen) dari jumlah anggotanya termasuk Ketua kelompoknya.
·         Tiap-tiap kelompok anggota berhak hadir dalam Rapat Anggota dan mempunyai hak yang sama pula yaitu satu orang satu suara.
                    
Pasal 10
Dalam hal Rapat Anggota baik dengan system kelompok ataupun tidak menggunakan system kelompok tidak dapat berlangsung karena tidak mencapai qourum, maka rapat anggota ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari, dan apabila tetap belum mencapaiquorum, maka atas kesepakatan anggota rapat dilaksanakan dengan ketentuan menjadiRapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 11
1. Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota luar biasa.
2. Rapat anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota adalah untuk hal-hal yang sangat prinsipil, terutama apabila telah terjadi kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan/tujuan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi.
3. Usulan diadakan Rapat Anggota Luar Biasa disampaikan kepada Pengurus Koperasi secara tertulis dan ditanda tangani oleh minimum 20 (dua puluh) %(Persen) dari jumlah anggota atau perwakilan anggota.
4. Jika permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan, maka pengurus harus memenuhi rapat dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan peraturan lainnya yang berlaku.
5. Rapat Anggota Luar Biasa dihadiri oleh anggota, pengurus, pengawas, pengelola serta Penasehat dan pejabat yang menangani Koperasi yang diundang secara khusus.

BAB V
PENGURUS
Pasal 12
1. Pemilihan pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota.
2. Pengurus dipilih dari anggota biasa yang telah menjadi anggota dan terdaftar minimum 2 (dua) tahun.
3. Masa jabatan pengurus selama 3 (tiga) tahun, dan bisa dipilih kembali.
4. Maksimal jabatan pengurus dapat 2 (dua) periode berturut-turut.
5. Sesama Pengurus ataupun dengan Pengawas tidak mempunyai hubungan keluarga.
6. Pengurus mendapatkan imbalan jasa (honor) serta imbalan lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya yang disusun setiap tahun dan mendapatkan persetujuan dan pengesahan pada Rapat Anggota.
7. Dalam pelaksanaan tugasnya bilamana salah seorang Pengurus berhalangan tetap dan tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengurus maka pengurus lengkap bersama-sama Pengawas menetapkan dan memutuskan Penanggung jawab sementara yang akan menggantinya.
8. Pada pelaksanaan Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan berikutnya Pengurus dan Pengawas menyampaikan dan melaporkan tentang penetapan/keputusan pengisian Penaggung jawab sementara dimaksud sampai penanggung jawab definitif diputuskan oleh Rapat Anggota.


Pasal 13
Syarat-syarat Pengurus adalah antara lain :
1. Tidak menjadi/ menjabat sebagai Pengurus Koperasi lain (Koperasi Primer).
2. Berpengalaman serta pernah menjadi/ menjabat sebagai pengurus, pengawas koperasi (Khusus untuk jabatan Ketua).
3. Cakap dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian.
4. Jujur, amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta berkepribadian menarik.
5. Dapat dan mampu bekerjasama dengan sesama pengurus lainnya, dengan pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya.
6. Terpilih dalam forum Rapat Anggota dan mendapat persetujuan/ disahkan oleh pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota.
7. Mempunyai komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Untuk kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha koperasi, disaat pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.

Pasal 14
Tata cara pemilihan Pengurus Koperasi diatur berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan dengan menggunakan Sistem Formatur Mutlak atau Sistem Pemilihan Langsung dan Pemilihan Tidak Langsung (Formatur).
1. Menggunakan Sistem Pemilihan Langsung, proses pemilihannya dilaksanakan sebagai berikut :
a. Melalui Pemilihan dengan sistem Formatur Rapat Anggota memilih beberapa orang sebagai Tim Formatur.
b. Tim Formatur didampingi Penasehat dan Pembina bersidang untuk memilih Pengurus.
c. Tim Formatur menetapkan susunan Pengurus yang terpilih untuk disah dalam Rapat Anggota.         
2. Sistem Pemilihan Tidak Langsung, proses pemiihannya dilaksanakan sebagai berikut:
a. Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih dan menetapkan beberapa orang sebagai tim formatur.
b. Tim formatur dipilih dan ditetapkan dari : unsur anggota, unsur Pengawas dan unsur Pengurus.
c. Tim Formatur didampingi Penasehat dan Pembina perkoperasian di Kec. Bekasi bersidang untuk memilih dan menetapkan minimal 3 (tiga) orang calon Ketua Pengurus Koperasi.
d. Dipandu/ difasilitasi tim formatur tersebut calon-calon Ketua Pengurus Koperasi terpilih tersebut diserahkan ke forum Rapat Anggota untuk dilakukan pemilihan langsung.
e. Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih, menetapkan dan memutuskan siapa yang berhak sebagai Ketua Pengurus Koperasi Terpilih.
f. Ketua Pengurus Koperasi terpilih (juga sebagai Ketua Formatur) bersama-sama Tim Formatur lainnya paling lama 7 (tujuh) hari sudah dapat memilih, menetapkan dan memutuskan susunan kepengurusan Koperasi periode berikutnya secara lengkap sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku.
3. Untuk selanjutnya pelaksanaan serah terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru Koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terpilihnya Pengurus baru dengan membuat Berita Acara Serah Terima, dilampiri Kegiatan dan Asset/ keuangan.



Pasal 15
1. Tata kerja dan pembagian tugas pengurus diatur dalam suatu keputusan melalui Rapat Pengurus.
2. Pengurus membuat dan menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ),membuat,menyusun/mengajukan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi pada setiap akhir tahun buku dan disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.

BAB VI
PENGAWAS
Pasal 16
1. Susunan Pengawas Koperasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi.
2. Susunan pengawas Koperasi berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari :
a. Ketua
b. Anggota
3. Masa jabatan Pengawas Koperasi selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali.
4. Pengawas mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugas pengawasannya pada tiap-tiap periode yang ditetapkan, besarnya berdasarkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB) Koperasi.
5. Dalam pelaksanaan tugasnya Pengawas Koperasi menyampaikan laporan hasil pengawasannya atas kegiatan dan asset/ keuangan Koperasi secara tertulis setiap triwulan kontinu dan konsisten.
6. Bilamana periode jabatan Pengawas telah habis, maka untuk pemilihan pengawas periode berikutnya baik sistem pemilihan, kriteria mengacu pada pasal 14.

BAB VII
PENGELOLA USAHA
Pasal 17
1. Koperasi dapat mengangkat manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha koperasi.
2. Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan diangkat melalui Surat Keputusan Pengurus Koperasi dan dilaporkan pada Rapat Anggota.
3. Dalam pelaksanaannya Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan secara priodik dan kontinyu baik diminta ataupun tidak diminta melaporkan tugas dan tanggung jawab penuh kepada pengurus Koperasi.
4. Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan berhak mendapatkan Gaji, tunjangan atau imbalan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.
5. Untuk jabatan Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian masa kerja, hak dan kewajibannya dibuatkan kontrak kerjanya dengan mengacu peraturan/ ketentuan yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan Koperasi.
6. Kontrak kerja untuk jabatan Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dibuat secara tertulis diatas kertas bermaterai dan ditanda tangani oleh pengurus atas nama Koperasi, dan pejabat yang bersangkutan.
7. Dalam kontrak kerja diatur hal-hal yang berkenaan dengan antara lain :
a. Gaji, dan atau Imbalan jasa lainnya.
b. Jangka waktu berlakunya kontrak kerja.
c. Hak dan kewajibannya.
d. Konsekuensi pelanggaran isi kontrak.
e. Dalam hal perpanjangan kontrak kerja minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak telah dibuat kesepakatan baru.
BAB VIII
KESEJAHTERAAN / SOSIAL
Pasal 18
1. Koperasi mengupayakan bantuan/tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager/ karyawan antara lain seperti :
a. Jasa anggota koperasi.
b. Bingkisan/ paket.
c. Bantuan pengobatan kesehatan dan atau santunan kepada anggota yang meninggal dunia, dan yang mengalami musibah.
2. Besarnya jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam rapat pengurus dan disampaikan ke dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan pengesahan.

BAB IX
S A N K S I
Pasal 19
Anggota Koperasi yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan lain yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksisesuai denganperaturan yang berlaku
Pasal 20
1. Anggota maupun anggota luar biasa yang mencemarkan nama baik dan merugikan Koperasi serta tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota/melalaikan kewajibannya dalam membayar simpanan dan piutangnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan peringatan / teguran.
2. Bilamana pada kurun waktu selanjutnya peringatan/ teguran tersebut tidak diindahkan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh pengurus dan selanjutnya keputusan dimaksud akan dilakukan pembahasan (disetujui atau ditolak) pada forum Rapat Anggota berikutnya.
3. Simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan lain/jasa lainnya dari anggota yang diberhentikan dikembalikan setelah anggota tersebut menyelesaikan kewajiban utang piutangnya.

Pasal 21
Pengurus, pengawas maupun pengelola/karyawan Koperasi yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya dapat dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota.

Pasal 22
Pengurus,pengawas maupun pengelola Koperasi yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian Koperasi dikenakan sanksi ganti rugi sebesar kerugian yang disebabkan oleh masing-masingpengurus, pengawas maupun pengelola yang bersangkutan.
Apabila tersebut pada ayat 1 diatas tidak mendapat tanggapan untuk membayar ganti rugi maka kepada yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan rapat anggota dapat diajukan kepengadilan baik perkara pidana maupun perdata.

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
1. Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan oleh Rapat Anggota/ Rapat Anggota Tahunan Koperasi.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/ ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan Koperasi.

Pengurus Koperasi:


1. ......... (     ADRIEL VALIANT      ) Ketua
2. ......... (YOSEPHINE MARCHELLY HERIN) Sekretaris
3. ......... (   ZOLA ANNISA ARDHANIE  ) Bendahara